INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Pwd | MATJADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat MATJADI agar dirubah menjadi MOCH DJADI sebaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |