Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan Nama Pemohon “RINA WIDAYANTI” dan “IDA SUNGKOWO WATI” adalah nama dari 1 (Satu) orang yang sama dan yang benar adalah “RINA WIDAYANTI”;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |