| Dakwaan |
pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib di warung Sdr. SUPARDI Als YAIK ikut Dusun Ceelep Rt.06 Rw.07 Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, yang kemudian berahasil terungkap sebagai pelakunya yaitu berdasarkan Identitas diri berupa KTP dengan NIK 3315123011960002 Sdr. NOVA SAPUTRA Bin SUWARDI, Tempat lahir di Grobogan, tanggal 30 November 1996, umur : 29 tahun, agama Islam, pekerjaan : Wiraswasta, jenis kelamin: Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, alamat : Dusun Teguhan Rt.03 Rw.04 Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, yang mana tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr. RISKI BAYU RIYANTO Bin SUPARI, Nomor identitas : 3315122101010001, tempat lahir di Grobogan, tanggal 21 Januari 2002, umur : 23 tahun, agama Islam, pekerjaan : pelajar/mahasiswa, jenis kelamin: Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, alamat : Dsn. Teguhan Rt. 08 Rw.04 Ds. Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan.
Bahwa akibat Tindak pidana penganiayaan saksi korban mengalami luka ringan.
|