Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kematian tercatat TARSIPIN agar dirubah menjadi TASRIPIN sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar, Akta Cerai, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua(Ibu) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tercatat KUSMINI agar dirubah menjadi RUSMI sebagaimana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|