Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Unit Grobogan 1.Suratmin
2.Rumini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suratmin
2Rumini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.288.772,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:95431945/5994/09/22tanggal 06 September 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95431945/5994/09/22tanggal 06 September 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.  126.288.772,-;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 126.288.772,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 110.989.549,-

Tunggakan Bunga Rp. 15.299.223,-;

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di DesaKarangrejo Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 541/DesaSedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Suratmin dengan luas ±286 M2 berdasarkan Gambar Situasi No.325/Sedayu/2013 tanggal 09-04-2017,melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semaranguntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak