Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.SISWANTO
2.DWI WULANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
2DWI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.985.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa : Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01595, Atas Nama SISWANTO yang terletak di Tlogotirto, Kecamatan Gabus , Kabupaten Grobogan Luas 1.260 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 42/TLOGOTIRTO/2006;
4.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada
5.Penggugat sebesar Rp. 201.985.000,- (Dua ratus satu juta Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 123.333.318,- (Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah )
- Sisa Bunga Rp. 78.651.682,- (Tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan,
  dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01595, Atas Nama SISWANTO yang terletak di Tlogotirto, Kecamatan Gabus , Kabupaten Grobogan Luas 1.260 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 42/TLOGOTIRTO/2006 melalui lelang  dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk   pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak