Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pwd SOETRISNO 1.MUNJIYAH
2.SUPRAPTO
3.EKO MARYONO
4.SUPARDI
5.SUNARMO
6.kepala kelurahan kuripan kecamatan purwodadi,kabupaten grobogan
7.BPN KABUPATEN GROBOGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOETRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNJIYAH
2SUPRAPTO
3EKO MARYONO
4SUPARDI
5SUNARMO
6kepala kelurahan kuripan kecamatan purwodadi,kabupaten grobogan
7BPN KABUPATEN GROBOGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROBBY KURNIAWAN
2EVITA YULIANTI WIDODO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap Objek Sengketa ;
 
3. Menyatakan bahwa Jual – beli antara :
• Sawiyo – Munjiyah dan Sutarti dengan Tjondro Widodo ;
• Tjondro Widodo dengan Robby Kurniawan ;
• Robby Kurniawan dengan Soetrisno ;
Adalah sah menurut hukum ;
 
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa, sebagaimana SHM No. 3504 dan SHM No. 3505 atan nama SOETRISNO dengan batas – batas :
SHM No. 3504 Dengan Batas – batas :
Sebelah Utara : Jalan Ahmad Yani ;
Sebelah Timur : Milik Suyatmi ;
Sebelah Selatan : Milik Sutarti ;
Sebelah Barat : Milik Supi ;
 
SHM No. 3505 Dengan Batas – batas :
Sebelah Utara : Milik Munjiah ;
Sebelah Timur : Milik Suyatmi ;
Sebelah Selatan : Milik Sudarmi ;
Sebelah Barat : Milik Supi ;
 
5. Menyatakan SHM  No. 4838 atas nama  DJASMO tidak sah secara hukum ;
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat VII untuk menghapus SHM No. No. 4838 atas nama  DJASMO dari daftar kepemilikan SHM ;
 
7. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
8. Menghukum para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan Objek Sengketa berikut bangunan serta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut diatas, jika perlu dengan bantuan Aparatur Penegak Hukum ;
 
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas penguasaan Objek Sengketa sejak tahun 1999 – sekarang (selama 26 tahun) sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyard enam ratus juta rupiah) ;
 
10. Menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu karena didasarkan dengan bukti – bukti yang otentik walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
 
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak