Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas anakĀ Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat JIHAN LATHIFAH, yang lahir di Grobogan, 16 Juni 2017 dimana nama Pemohon sebagai ayah tercatat BAHRI agar dirubah menjadi JIHAN LATHIFAH, yang lahir di Grobogan, 16 Juni 2017 dimana nama Pemohon sebagai ayah tercatat SAIFUL BAHRI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |