Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H DENI ADI SAPUTRA ALS BANG BLACK BIN SUGENG ABU RANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.3.41/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ADI SAPUTRA ALS BANG BLACK BIN SUGENG ABU RANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi,
Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    P – 29

Surat Dakwaan
No Reg. Perkara : Pdm – 45/M.3.41/Eku.2/07/2024

A.    Identitas Terdakwa.        

    Nama Lengkap    :    Deni Adi Saputra Alias Bang Black Bin Sugeng Abu Ranto (Alm) ;
    NIK    :    3175072712860010 ;
    Tempat Lahir    :    Jakarta ;
    Umur/ Tanggal Lahir    :    37 Tahun / 27 Desember 1986 ;
    Jenis Kelamin    :    Laki-laki ;
    Kebangsaan/ Kewarganegaraan    :    Indonesia ;
    Tempat Tinggal    :    Jalan Kampungcipar RT.04 RW.07 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren sawit Kabupaten Jakarta Timur, Prov DKI Jakarta ;
    A g a m a    :    Islam ;
    Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
    Pendidikan    :    SLTA Paket C ;

B.    Penahanan.        

    -    Penyidik    :    Terdakwa ditahan sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 ;

            :    Penahanan Terdakwa Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 ;

            :    Penahanan Terdakwa Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 ;


    -    Penuntut Umum    :    Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 Juli 2024 (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan) sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 ;

C.    Dakwaan.        

        Bahwa terdakwa Deni Adi Saputra Alias Bang Black Bin Sugeng Abu Ranto (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib dan sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masuk pada bulan April tahun 2024, bertempat di Hotel Padi Inn yang beralamat di Jalan Kol. Sugiyono No.40 RT.02 RW.03 Lingkungan Jajar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain,  perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 terdakwa Deni Adi Saputra Alias Bang Black Bin Sugeng Abu Ranto (Alm) bersama dengan saksi Maharani dan saksi Siti Hodizah datang ke Kabupaten Grobogan dan kemudian menginap di Hotel Alam Indah, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 terdakwa beserta para saksi tersebut berpindah ke Hotel Padi Inn yang beralamat di Jalan Kol. Sugiyono No.40 RT.02 RW.03 Lingkungan Jajar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan dimana maksud kedatangan terdakwa adalah untuk memanfaatkan saksi Maharani dan saksi Siti Hodizah dengan cara memperkerjakan dengan membuka praktek “BO (hubungan badan/hubungan seksual) dengan menggunakan kondom”, karena antara terdakwa dan para saksi tersebut terdapat hubungan keadaan serupa yaitu antara terdakwa dan para saksi tersebut sama-sama membutuhkan uang, dimana cara terdakwa dalam memanfaatkan para saksi secara seksual yaitu awalnya terdakwa menggunakan aplikasi Michat dan terdakwa dari aplikasi Michat tersebut maka menawarkan saksi Maharani dan saksi Siti Hodizah kepada para lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan lelaki hidung belang , dimana sarana yang digunakan terdakwa adalah 1 (satu) unit Merk Realme 3 Pro warna biru dengan Imei 1 : 862302042473592 dan IMAI 2: 86230204273584, dengan nomor HP Pribadi 081286059885 (khusus keluarga) dan nomor SIM untuk mencari pelanggan menggunakan nomor hp 085701052470 dan 088296602353 (khusus untuk membuat akun whatsapp ganda dan khusus membuat akun michat) , selanjutnya terdakwa memasang harga awal sebesar Rp. 300.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah ada lelaki hidung belang yang menawar dengan harga dimaksud maka terdakwa menanyakan terlebih dahulu kepada saksi Maharani dan saksi Siti Hodizah apakah mau diajak bersetubuh dengan harga tersebut, dan setelah disetujui terdakwa langsung membuat kesepakatan dengan tamu ;

    -    Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mendapatkan tawaran dari lelaki hidung belang selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi Maharani yang akan melayani lelaki tersebut , dimana selanjutnya saksi Maharani dan lelaki hidung belang sebagai pelanggan masuk kedalam kamar nomor 222 Hotel Padi Inn dan selanjutnya pelanggan membayar secara tunai kepada saksi Maharani sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Maharani melakukan hubungan badan dengan cara lelaki hidung belang selaku pelanggan melepaskan pakaian hingga telanjang bulat dan saksi Maharani hanya melepas celana luar dan celana dalam, kemudian pelanggan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang dan keras kedalam alat kelamin saksi Maharani dan menggerakkannya pantatnya maju mundur hingga sperma lelaki hidung belang / pelanggan tersebut keluar didalam kondom, dan dari hasil pemanfaatan saksi Maharani secara seksual tersebut maka terdakwa mendapatkan keuntungan keseluruhan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mendapatkan penawaran kembali dari lelaki hidung belang dan terdakwa memberitahukan kepada saksi Siti Hodizah dan disetujui oleh saksi Siti Hodizah dan selanjutnya dengan cara yang sama dengan saksi Maharani maka kemudian saksi Siti Hodizah melakukan hubungan badan dengan pelanggan dan dari hasil pemanfaatan secara seksual tersebut maka terdakwa mendapatkan keuntungan keseluruhan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dan akhirnya pada jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian ;

    -    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan bukti surat Visum Et Repertum antara lain :
a.    Visum Et Repertum nomor 24/VER.KS/V/2024 RM : 606562 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ANTONI, Sp.OG. M.Kes , pemeriksaan atas nama MAHARANI umur 22 tahun dengan kesimpulan “dari pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara yang dapat disebabkan oleh benda tumpul” ;
b.    Visum Et Repertum nomor 23/VER.KS/II/2024 RM : 606566 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ANTONI, Sp.OG. M.Kes , pemeriksaan atas nama SITI HODIZAH umur 18 tahun dengan kesimpulan “dari pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara yang dapat disebabkan oleh benda tumpul” ; 


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ;     


        Purwodadi, 24 Juli 2024.

        Penuntut Umum

Ardiansyah, SH. 
        Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya