INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | 1.SUWARNI 2.MARLINA KUSUMADEWI 3.ANDY MARDIANTO |
1.PUJI ASTUTI 2.YUDHA BIMANTARA 3.HERO PRAYOGO 4.LODHANG BAGASKARA 5.PUJIANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang beretiket baik dan jujur
3. Menunda pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan sebagai Pemohon Eksekusi sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/ 2024/PN Pwd.
4. Mengangkat sita eksekusi terhadap hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hal Milik Nomor 263 tercatat atas nama PUJIONO seluas 1560 M2, (Bekas Yasan C.74, Ps.33 D.1.0156) yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Ke Penawangan
- Sebelah Timur : Bondo Deso
- Sebelah Selatan : Marlina Kusumadewi
- Sebelah Barat : Jl. Raya Godong – Juwangi
5. Menyatakan sebagai hukum Penetapan Ketua pengadilan Negeri Purwodadi Tanggal 17 Juni 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pwd., Juncto Nomor 45/Pdt.G/2021/PN. Pwd., Juncto, Nomor 235/PDT/2022/PT Smg., Juncto Nomor 1692 K/PDT/ 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum ;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset) banding maupun kasasi (uit voebaar bij vorraad);
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara:
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |