Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BRI Purwodadi Unit Brati 1.Suwito S
2.Harti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Purwodadi Unit Brati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwito S
2Harti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.549.212,00
Petitum

MAKA        berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Sederhana ini, dan selanjutnya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 82915368/6016/05/21 tanggal 11 Mei 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 82915368/6016/05/21 tanggal 11 Mei 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 105.549.212,-;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 105.549.212,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 86.310.588,-

Tunggakan Bunga Rp. 19.238.624,-;

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No.  1398/Kelurahan Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Suwito, dengan luas ±504 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 01080/2018 tanggal 17-10-2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2677/Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Doktoranda Luhyani dengan luas ±123 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00939/Grobogan/2020 tanggal 11-11-2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
  3. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak