1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan nama dan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315134308870009 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 13 – 04 – 2023. Bahwa
nama dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama RINAWATI lahir di
Grobogan pada tanggal 03 (kosong tiga) bulan 08 (kosong delapan / Agustus) tahun 1987
(seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) mohon perubahan / perbaikan menjadi tertulis /
terbaca nama RINAWATI BT RADIYO SUPRA lahir di Grobogan pada tanggal 03 (kosong
tiga) bulan 08 (kosong delapan / Agustus) tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan
puluh) adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada nama dan tahun lahir Keluarga (KK)
Pemohon Nomor: 3315132308190011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 13 – 04 – 2023. Bahwa nama dan tahun
lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama RINAWATI lahir di Grobogan pada tanggal
03 (kosong tiga) bulan 08 (kosong delapan / Agustus) tahun 1987 (seribu sembilan ratus
delapan puluh tujuh) mohon perubahan / perbaikan menjadi tertulis / terbaca nama
RINAWATI BT RADIYO SUPRA lahir di Grobogan pada tanggal 03 (kosong tiga) bulan 08
(kosong delapan / Agustus) tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) adalah sah
menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan nama dan tahun lahir pada Akta Kelahiran
Pemohon Nomor: 1591 / 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 01 – 08 – 1998. Bahwa nama dan tahun lahir
Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama RINAWATI lahir di Grobogan pada tanggal 03
(kosong tiga) bulan 08 (kosong delapan / Agustus) tahun 1987 (seribu sembilan ratus
delapan puluh tujuh) mohon perubahan / perbaikan menjadi tertulis / terbaca nama
RINAWATI BT RADIYO SUPRA lahir di Grobogan pada tanggal 03 (kosong tiga) bulan 08
(kosong delapan / Agustus) tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) adalah sah
Menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa
Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ; |