Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT KLAMBU 1.SUHARNI
2.MUNADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT KLAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARNI
2MUNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.187.004,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110900985/6020/02/24 Tanggal 29 Februari 2024,;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110900985/6020/02/24 Tanggal 29 Februari 2024,;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar  Rp. 238.187.004,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar  Rp. 238.187.004,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.200.000.000-
Tunggakan Bunga Rp. 31.362.003,-;
Denda Rp. 6.608.334,-
Denda Berjalan Rp. 216.667,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jatilor, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2043/Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama  Suharni, dengan luas 3.677 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00503/Jatilor/2014 tanggal 01/04/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak