Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT TRUKO 1.ISNAINI NURNANINGSIH
2.RUKHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT TRUKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISNAINI NURNANINGSIH
2RUKHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.728.645,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 81014676/6009/02/21 tanggal 24 Februari 2021 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 81014676/6009/02/21 tanggal 24 Februari 2021
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 210.728.645-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 210.728.645-; secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 175.759.309,-
Tunggakan Bunga Rp. 34.969.336,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa grobogan, Kecamatan grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1179/Desa grobogan, Kecamatan grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Rukhan dan isnaini nurnaningsih , dengan luas ±480m2 berdasarkan Gambar Situasi No.501/1993 tanggal 12-5-1993  melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak