INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) | 1.Suwaji 2.Dalikah 3.Kliwon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.543.780,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 1372, Atas Nama Kliwon Kartowiyono yang terletak di Desa Tlogotiro, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 1350 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1630/VI/90;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 14.543.780 (Empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 8.406.000,- (Delapan juta empat ratus enam ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 4.480.000,- (Empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Denda Rp. 1.657.780,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 1372, Atas Nama Kliwon Kartowiyono yang terletak di Desa Tlogotiro, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 1350 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1630/VI/90 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |