Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2024/PN Pwd NUR LAILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 19 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NUR LAILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan  tanggal lahir  dan tahun lahir Pemohon  pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)  Sekolah Dasar Negeri Pageruyung 1  Kendal  milik Pemohon, Nomor  03 Dd 0035645 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal  Provinsi Jawa Tengah  dalam hal ini Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pageruyung 03 Kendal tanggal  26 – 05 – 1999, yang semula tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  Nama NUR LAILA  Lahir  di  KENDAL  pada tanggal  02 (KOSONG DUA) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH)  menjadi  Nama Pemohon tertulis / terbaca  NUR LAILA  Lahir  di  KENDAL  pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA)  sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)  Sekolah Lanjutan Tinggkat  Pertama (SLTP)  Negeri Pageruyung 1  Kendal  milik Pemohon, Nomor  03 DI 0775077  yang diterbitkan oleh  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kepala Sekolah Lanjutan Tinggkat Pertama Negeri 1 Pageruyung Kendal  tanggal  21 – 06 – 2002, yang semula tanggal lahir dan tahun lahir  Pemohon tertulis / terbaca  Nama  NUR LAILA  Lahir  di  KENDAL  pada tanggal  02 (KOSONG DUA) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) menjadi Nama Pemohon tertulis / terbaca   NUR LAILA  Lahir  di  KENDAL  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI)  tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pageruyung 03 Kendal, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kepala Sekolah Lanjutan Tinggkat Pertama Negeri 1 Pageruyung Kendal, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak