Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Pwd YUNITA WIJAYANTI Binti SUNANDAR (Alm) MARYONO Bin LISA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUNITA WIJAYANTI Binti SUNANDAR (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUMADI,S.HYUNITA WIJAYANTI Binti SUNANDAR (Alm)
Tergugat
NoNama
1MARYONO Bin LISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa semula milik Tergugat yang telah dibeli oleh Penggugat ;

3.    Menyatakan sah menurut hukum jual – beli atas obyek sengketa berupa :
Sebidang Tanah/Sawah dan diatasnya berdiri Bangunan Pondasi yang Tercatat dalam buku C Desa Pakis Nomor Persil : S. 54, Kelas III/43, Luas ± 20 x 70 m2, atas nama MARYONO (Tergugat) yang teretak di Dusun Pakis, Desa Pakis, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas Tanah/Sawah sebagai berikut :
-    Sebelah Timur        : Jalan
-    Sebelah Barat        : Parmo Ngagel
-    Sebelah Utara        : Milik Suranto
-    Sebelah Selatan        : Milik Kosun/Lami
Adalah Milik Penggugat (Yunita Wijayanti Binti Sunandar);

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual - Beli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 01 Agustus 2019 adalah Sah Demi Hukum ;

5.    Menyatakan Kwitansi Pembayaran jual-beli atas Obyek Sengketa dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 01 Agustus 2019 adalah Sah Menurut Hukum ;

6.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sebagai Penjual yang tidak beriktikad baik atas Obyek Sengketa yang telah dijual belikan kepada Penggugat dan yang dapat merugikan Penggugat ;

7.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya harus di hukum untuk segera menyerahkan Obyek Sengketa tersebut dalam keadaan baik kepada Penggugat setelah putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya ;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya Sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsomi) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;

10.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat ;

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR

Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi - Grobogan berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak