Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan bulan kelahiran anak Pemohon yang semula tercatat ANINDYA PUTRI, lahir di Grobogan, 30 Desember 2018 agar dirubah menjadi ANINDYA PUTRI, lahir di Grobogan, 30 Januari 2018;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan kami, atas terkabulnya permohonan kami, kami hanya bisa menghaturkan terima kasih. |