INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Pwd | LISA OCTAVIANA | Oriza Joko Prasetyo Nugroho | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 17 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu miliar rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi putusan ini;
6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voorrnd), meskipun adanya pemeriksaan verzet, banding dan kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya untuk Penggugat, atau putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |