INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI KANTOR CABANG PURWODADI UNIT GUBUG | Sri Sundari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 91.373.413,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103056313/5995/05/23 tanggal 25 Mei 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103056313/5995/05/23 tanggal 25 Mei 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 91.373.413,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar 91.373.413,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 83.216.186,-
Tunggakan Bunga Rp. 8.157.227,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 3229/Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atas nama Sri Sundari, dengan luas 230 m?2; berdasarkan Gambar Situasi No. 385/1999 tanggal 25-5-1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang tegugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |