Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. KARDI bin SURATMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.3.41/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARDI bin SURATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 
    Bahwa ia terdakwa KARDI BIN SURATMIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah kosong milik saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA tepatnya turut Dsn. Sinawah Rt. 01 Rw.10 Ds. Kronggen Kec.  Brati Kab. Grobogan atau pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian dalam perkara tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang luar”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
    
        Berawal terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dilink. Demangan Kel. Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi warna merah, sesampainya dijalan turut Dsn. Sinawah Rt. 01 Rw.10 Ds. Kronggen Kec.  Brati Kab. Grobogan, sekira pukul 13.00 wib terdakwa melihat rumah yang tidak berpenghuni, lalu terdakwa memarkirkan Sepeda motornya di pinggir jalan dijalanan umum belakang rumah yang berjarak sekitar 50 meter, kemudian terdakwa langsung berjalan kerumah sambil membawa 1 buah karung warna putih yang telah dipersiapkan oleh terdakwa dari rumah, setelah itu terdakwa melihat di sebelah kanan bagian belakang terdapat pintunya yang tidak terkunci, lalu pintu rumah tersebut terdakwa dorong dengan keras dan langsung bisa terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut yang dalam keadaan kosong / tidak berpenghuni, setelah terdakwa berhasil masuk didalam rumah terdakwa berusaha mencari cari barang barang yang bisa terdakwa ambil dan laku untuk dijual, selanjutnya terdakwa berjalan ke dalam rumah bagian depan dan terdakwa melihat ada barang barang onderdil / peralatan sepeda motor seperti blok mesin, Crankcase dll yang tersimpan dilantai rumah bagian depan sebelah kanan, lalu terdakwa langsung mengambil odenrdil/peralatan motor, Crankcase dan blok mesin tersebut dengan cara dimasukan kedalam karung warna putih yang telah terdakwa bawa dari rumah, setelah terdakwa berhasil memasukan dan membawa barang barang tersebut, kemudian terdakwa berjalan ke arah pintu belakang rumah tersebut denga maksud akan pulang dengan membawa barang barang yang berhasil terdakwa ambil tersebut, namun tiba-tiba terdakwa telah diketahui oleh pemiliknya dan warga sekitar kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Set Blok mesin Honda GL100 yang terdiri dari :  1 (satu) Buah Buring, 1 (satu) Buah Magnet; 1 (Satu) Buah Crankcase kiri; 1 (Satu) Buah Crankcase kanan, 1 (satu) Buah Crankcase kiri SPM honda GL100, 1 (satu) Buah Crankcase kiri SPM Kawasaki Binter GTO, 1 (satu) Buah tutup magnet SPM Kawasaki Binter GTO dan 2 (dua) Buah Bak kopling SPM Kawasaki Binter GTO, serta 1 (satu) Buah Seher/Piston Mobil tidak ada ijin dari pemiliknya saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA dan akibat perbuatan terdakwa saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
    
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa KARDI BIN SURATMIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah kosong milik saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA tepatnya turut Dsn. Sinawah Rt. 01 Rw.10 Ds. Kronggen Kec.  Brati Kab. Grobogan atau pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
    
        Berawal terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dilink. Demangan Kel. Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi warna merah, sesampainya dijalan turut Dsn. Sinawah Rt. 01 Rw.10 Ds. Kronggen Kec.  Brati Kab. Grobogan, sekira pukul 13.00 wib terdakwa melihat rumah yang tidak berpenghuni, lalu terdakwa memarkirkan Sepeda motornya di pinggir jalan dijalanan umum belakang rumah yang berjarak sekitar 50 meter, kemudian terdakwa langsung berjalan kerumah sambil membawa 1 buah karung warna putih yang telah dipersiapkan oleh terdakwa dari rumah, setelah itu terdakwa melihat di sebelah kanan bagian belakang terdapat pintunya yang tidak terkunci, lalu pintu rumah tersebut terdakwa dorong dengan keras dan langsung bisa terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut yang dalam keadaan kosong / tidak berpenghuni, setelah terdakwa berhasil masuk didalam rumah terdakwa berusaha mencari cari barang barang yang bisa terdakwa ambil dan laku untuk dijual, selanjutnya terdakwa berjalan ke dalam rumah bagian depan dan terdakwa melihat ada barang barang onderdil / peralatan sepeda motor seperti blok mesin, Crankcase dll yang tersimpan dilantai rumah bagian depan sebelah kanan, lalu terdakwa langsung mengambil odenrdil/peralatan motor, Crankcase dan blok mesin tersebut dengan cara dimasukan kedalam karung warna putih yang telah terdakwa bawa dari rumah, setelah terdakwa berhasil memasukan dan membawa barang barang tersebut, kemudian terdakwa berjalan ke arah pintu belakang rumah tersebut denga maksud akan pulang dengan membawa barang barang yang berhasil terdakwa ambil tersebut, namun tiba-tiba terdakwa telah diketahui oleh pemiliknya dan warga sekitar kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari rumah saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA tepatnya Dsn. Sinawah Rt. 01 Rw.10 Ds. Kronggen Kec.  Brati Kab. Grobogan tidak ditempati sehari-hari oleh saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA untuk tempat tinggal. 
    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Set Blok mesin Honda GL100 yang terdiri dari :  1 (satu) Buah Buring, 1 (satu) Buah Magnet; 1 (Satu) Buah Crankcase kiri; 1 (Satu) Buah Crankcase kanan, 1 (satu) Buah Crankcase kiri SPM honda GL100, 1 (satu) Buah Crankcase kiri SPM Kawasaki Binter GTO, 1 (satu) Buah tutup magnet SPM Kawasaki Binter GTO dan 2 (dua) Buah Bak kopling SPM Kawasaki Binter GTO, serta 1 (satu) Buah Seher/Piston Mobil tidak ada ijin dari pemiliknya saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA dan akibat perbuatan terdakwa saksi A.A. GEDE RAI SERBADA BIN AGUNG RAKA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
    
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----

Pihak Dipublikasikan Ya