Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Pwd KASINTEN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASINTEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang ada pada data rekening Pemohon yaitu TINA dengan yang ada pada Akta Cerai, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu KASINTEN adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak