Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Pwd YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.KUD Plongkowati Timur
2.Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Grobogan
3.Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUD Plongkowati Timur
2Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Grobogan
3Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
3. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT I untuk meminta maaf 
4. Memeritahkan kepada pihak TERGUGAT I untuk menghentikan semetara usaha simpan pinjam hingga sampai terbitnya ijin simpan pinjam sebagaimana diatur dalam perundang undangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
5. Memeritahkan kepada TERGUGAT I untuk membayar Ganti rugi kepada kedua konsumen atas nama :1. ISMAN Alamat dusun tungu Rt 001, Rw 001,desa tungu kecamatan godong,kabupaten grobogan .2.MOHONO Alamat Anggaswangi RT 002 RW 001 Kelurahan/Desa Anggaswangi, kecamatan godong kabupaten grobogan.sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
6. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap gerakan koperasi di kab grobogan
7. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III  untuk MEMBANTAL Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)  
8. Memerintahkan TERGUGAT.III untuk memerintahkan  jajaran aparatnya mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah menerima syarat yang belum lengkap untuk dilaksanakannya Pelelangan tersebut.
9. Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.I Untuk memberikan Salinan PERJANJIAN KRIDIT,SKMHT,APHT,DAN SHT kepada ke dua konsumen
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
11. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atasbiaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:
a. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih -------- Rp. 5.000.000,-
b. Biaya Transporttasi ke PN purwodadi sampai putusan diperkirakan----------------------------------------------------------------------------------------Rp 15.000.000,-
Total biaya pengeluaran --------------------------------------------  Rp. 20.000.000,-
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak