Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) 1.M. Ahla Maarijil Hula
2.Roviatul Chasanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Ahla Maarijil Hula
2Roviatul Chasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.779.111,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 571, Atas Nama Rofiatul Chasanah yang terletak di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 365 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 14/Tlogotirto/2005;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang   kepada Penggugat sebesar Rp. 16.779.111,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 8.791.123,- (Delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 3.033.338,- (Tiga juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Denda Rp. 4.954.650,- (empat juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 571, Atas Nama Rofiatul Chasanah yang terletak di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 365 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 14/Tlogotirto/2005 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak