Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2024/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. | 1.KHOIRUL SHOLAHUDDIN JAUHARI BIN MARYANTO 2.SITI LAILAUTUL KHASANAH BINTI SUTAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan | ||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2224/M.3.41/Eoh.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa I Khoirul Sholahuddin Jauhari Bin Maryanto dan Terdakwa II Siti Lailatul Khasanah Binti Sutar, pada hari hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Kawasan Hutan, Petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, jika yang melakuka kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa I Khoirul Sholahuddin Jauhari Bin Maryanto dan Terdakwa II Siti Lailatul Khasanah Binti Sutar, pada hari hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Kawasan Hutan, Petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |