INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Pwd | SOETRISNO | 1.MUNJIYAH 2.SUPRAPTO 3.EKO MARYONO 4.SUPARDI 5.SUNARMO 6.kepala kelurahan kuripan kecamatan purwodadi,kabupaten grobogan 7.BPN KABUPATEN GROBOGAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap Objek Sengketa ;
3. Menyatakan bahwa Jual – beli antara :
• Sawiyo – Munjiyah dan Sutarti dengan Tjondro Widodo ;
• Tjondro Widodo dengan Robby Kurniawan ;
• Robby Kurniawan dengan Soetrisno ;
Adalah sah menurut hukum ;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa, sebagaimana SHM No. 3504 dan SHM No. 3505 atan nama SOETRISNO dengan batas – batas :
SHM No. 3504 Dengan Batas – batas :
Sebelah Utara : Jalan Ahmad Yani ;
Sebelah Timur : Milik Suyatmi ;
Sebelah Selatan : Milik Sutarti ;
Sebelah Barat : Milik Supi ;
SHM No. 3505 Dengan Batas – batas :
Sebelah Utara : Milik Munjiah ;
Sebelah Timur : Milik Suyatmi ;
Sebelah Selatan : Milik Sudarmi ;
Sebelah Barat : Milik Supi ;
5. Menyatakan SHM No. 4838 atas nama DJASMO tidak sah secara hukum ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat VII untuk menghapus SHM No. No. 4838 atas nama DJASMO dari daftar kepemilikan SHM ;
7. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
8. Menghukum para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan Objek Sengketa berikut bangunan serta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut diatas, jika perlu dengan bantuan Aparatur Penegak Hukum ;
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas penguasaan Objek Sengketa sejak tahun 1999 – sekarang (selama 26 tahun) sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyard enam ratus juta rupiah) ;
10. Menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu karena didasarkan dengan bukti – bukti yang otentik walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |