Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT BUGEL 1.DWI LELAWATI
2.RIBUT WAHYUDI
3.SITI MASROKAH
4.NGATIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT BUGEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI LELAWATI
2RIBUT WAHYUDI
3SITI MASROKAH
4NGATIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.242.524,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 106302208/6017/09/23 Tanggal 19 September 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 106302208/6017/09/23 Tanggal 19 September 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar  Rp. 139.242.524,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar  Rp. 139.242.524,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.100.000.000-
Tunggakan Bunga Rp. 29.657.111,-;
Denda Rp. 9.137.496,-
Denda Berjalan Rp. 447.917,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mangarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1689/Desa Mangarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Siti Masrokah binti Dardi, dengan luas 280 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 59/1999 tanggal 22-2-1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak