Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2645, Atas Nama Wiknu Giyanto yang terletak di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 467 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00352/ Jetaksari /2017;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 158.007.275 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 63.007.275,- (enam puluh tiga juta tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 2645, Atas Nama Wiknu Giyanto yang terletak di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 467 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00352/Jetaksari/2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul |