1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan status perkawinan yang semula pada Kartu Tanda Penduduk status perkawinan Pemohon tercatat CERAI HIDUP dan Kartu Keluarga status perkawinan Pemohon tercatat CERAI BELUM TERCATAT agar diubah menjadi BELUM KAWIN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk baru untuk Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon; |