Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2023/PN Pwd 1.SUJOTO
2.MARMISAH
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lawu Artha Cabang Purwodadi.
2.ETIK MARIYATI
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUJOTO
2MARMISAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lawu Artha Cabang Purwodadi.
2ETIK MARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pelawan dalam hal ini, memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
  3. Menyatakan sertifikat atas objek sengketa semula atas nama Sujoto (Pelawan I) yang saat ini telah beralih nama menjadi atas nama Etik Mariyati (Terlawan II) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan batal demi hukum atas Penetapan Eksekusi Nomor: 01/Pdt.Eks/ 2023/PN.Pwd, tanggal 12 Juli 2023 yang diajukan oleh Terlawan I Penyita.
  5. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk melakukan pengangkatan atas Sita Eksekusi terhadap objek sengketa di atas.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak