Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2023/PN Pwd 1.KARMIN
2.KASNO
3.SIYEM
4.PARJU
PEMERINTAH DESA KARANGASEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARMIN
2KASNO
3SIYEM
4PARJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Amal Lutfiansyah,S.H.,M.H dKKKARMIN
2Muhammad Amal Lutfiansyah,S.H.,M.H dKKKASNO
3Muhammad Amal Lutfiansyah,S.H.,M.H dKKSIYEM
4Muhammad Amal Lutfiansyah,S.H.,M.H dKKPARJU
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA KARANGASEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUTRISNO, S.H., M.H.,DkkPEMERINTAH DESA KARANGASEM
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) Kab. GROBOGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan Kerendahan hati PARA PENGGUGAT MOHON kepada Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI c.q MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI, agar berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah a quo yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan;
3. Menyatakan Surat Letter C No.110 dan 116 atas nama Karmin, Kasman cs yang tercatat dalam Buku Desa Karangasem adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menggunakan Surat Palsu dan melakukan Pemalsuan Surat dalam proses Pensertipikatan Hak Pakai Nomor 0065 dan Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari,Kabupaten Grobogan adalah sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigee Daad);
5. Menyatakan Surat Letter C yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 yang tercatat dalam Buku Desa Karangasem BATAL DEMI HUKUM beserta akibat hukumnya;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT BATAL DEMI HUKUM beserta akibat hukumnya;
7. Memerintahkan TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan sebidang tanah a quo sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, baik dari kekuasaannya sendiri maupun kekuasaan orang lain kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan; 
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penyesuaian data, menerima pendaftaran, dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik terhadap sebidang tanah a quo berdasarkan Surat Letter C No.116 dan No.110 menjadi atas nama PARA PENGGUGAT ; 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Grobogan sampai TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sesegera mungkin setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap; 
11. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan isi putusan tanpa terkecuali ; 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak