INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2023/PN Pwd | 1.KARMIN 2.KASNO 3.SIYEM 4.PARJU |
PEMERINTAH DESA KARANGASEM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2023/PN Pwd | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan Kerendahan hati PARA PENGGUGAT MOHON kepada Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI c.q MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI, agar berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah a quo yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan;
3. Menyatakan Surat Letter C No.110 dan 116 atas nama Karmin, Kasman cs yang tercatat dalam Buku Desa Karangasem adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menggunakan Surat Palsu dan melakukan Pemalsuan Surat dalam proses Pensertipikatan Hak Pakai Nomor 0065 dan Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari,Kabupaten Grobogan adalah sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigee Daad);
5. Menyatakan Surat Letter C yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 yang tercatat dalam Buku Desa Karangasem BATAL DEMI HUKUM beserta akibat hukumnya;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT BATAL DEMI HUKUM beserta akibat hukumnya;
7. Memerintahkan TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan sebidang tanah a quo sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 0065 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 0077 atas nama TERGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, baik dari kekuasaannya sendiri maupun kekuasaan orang lain kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penyesuaian data, menerima pendaftaran, dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik terhadap sebidang tanah a quo berdasarkan Surat Letter C No.116 dan No.110 menjadi atas nama PARA PENGGUGAT ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Grobogan sampai TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sesegera mungkin setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
11. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan isi putusan tanpa terkecuali ;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |