INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.H. MUSTAMIR 2.ABDUL WAHID MUSTOFA |
PT. BPR BKK Purwodadi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Pwd | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan kesalahan procedural penyelesaian sengketa hak tanggungan;
4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
a.Surat Nomor: 1268/PAN.PN.W.12.U8/Pdt.04.01/XII/2025;
b.Nomor Perkara: 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kds;
5.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan aanmaning dan sita jaminan terhadap objek Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat:
a.kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000;
b.kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-
7.Memerintahkan pemulihan nama baik dan kepastian hukum Penggugat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
