Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ahda Fajar Binawa Bin Sarwoko, Pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan April pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gubug – Tunjungharjo tepatnya didepan Toko material ALIBABA ikut Desa Tlogomulyo RT.05 RW.03 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; |