INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Pwd | SUWARTO, SPD | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses lelang terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor: 3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan pada tanggal 19 September 2008 adalah cacat prosedur dan batal demi hukum;
3. Menyatakan hasil lelang pada tanggal 19 September 2008 batal demi hukum;
4. Membatalkan Hasil Lelang dan Risalah Lelang terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor: 3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan yang dilakukan/dikeluarkan Tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada tanggal 19 September 2008 adalah cacat prosedur dan batal demi hukum;
5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor: 3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo;
6. Memerintahkan kepada Sdr. Burita Yuliati atau pihak ketiga yang menguasai objek lelang berupa bangunan rumah dengan sertifikat Nomor: 3146 atas nama SUWARTO Bin Partoredjo untuk mengembalikan kepada Penggugat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |