Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR SEMERU 1.YOGA ASMORO
2.JOHANI ROSITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 07 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEMERU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOGA ASMORO
2JOHANI ROSITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.612.715,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor PK A.021777 /PK/SEMERU/XII/2022 Tanggal 29 Desember 2022
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1214 atas nama Johani Rosita  dengan luas tanah 80 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03001/Purwodadi/2020
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 49.612.715,- (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Belasa Rupiah) Dengan Rincian :
Sisa Pokok sebesar Rp. 39.546.120,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Dua puluh  Rupiah )
Tunggakan Bunga sebesar Rp. 4.022.462,- (Empat Juta Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh dua Rupiah) 
Tunggakan Denda Sebesar Rp 6.044.133,- ( EnamJuta Empat Puluh Empat ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) 
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh tunggakan dan melancarkan pinjaman sampai bulan September 2024  sebesar Rp 9.888.000,-( Sembilan Juta Delapan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah ) dan membayar Tunggakan Denda Sebesar Rp 6.044.133,- ( Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah )dan Membayar angsuran secara tepat waktu sampai  Melunasi Kewajiban  pokok bunga denda pada jatuh tempo pada tanggal 29-12-2026
6. Memerintahkan penjualan agunan milik Johani Rosita yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi dan melancarkan seluruh total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap berupa Sertifikat Hak Milik No. 1214 atas nama Johani Rosita dengan luas tanah 80 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03001/Purwodadi/2020 melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang 
7. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat  mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak