Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI dan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Purwodadi-Solo tepatnya di gang depan Stasion Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat berada di kost Terdakwa I yang beralamat di daerah Janti, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berniat membeli narkotika jenis Ganja untuk digunakan bersama, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan menggunakan handphone merk Vivo Y27 warna biru nomor simcard 082239902028 dan akun Instagram dengan nama akun “@freng_meno” milik Terdakwa I menghubungi dan mengirimkan pesan ke akun “@LOSS.SANTO18” untuk menyampaikan niat membeli Narkotika Jenis Ganja dan meminta nomor rekening pembayaran. Selanjutnya pada pukul 21.33 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II mengirimkan uang pembelian narkotika jenis Ganja sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) ke rekening DANA yang diberikan oleh akun “@LOSS.SANTO18” tersebut dengan nomor 082243738511 an Hery Lisy****tro lalu mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun “@LOSS.SANTO18”. Kemudian sekira pukul 21.43, Terdakwa I bersama Terdakwa II memperoleh pesan dari akun “@LOSS.SANTO18” berisi alamat pengambilan narkotika jenis Ganja yang telah dibeli tersebut dengan titik koordinat -7.099143,110.913784 beserta gambar pohon dengan tanda panah bertuliskan “Tertanam sesuai panah.LH”. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol AB-3993-TZ yang disewa rental langsung berangkat menuju Alamat pengambilan narkotika jenis Ganja tersebut dengan panduan aplikasi map yang ada di 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y27 warna biru nomor simcard 082239902028 milik Terdakwa I bergantian dengan 1 (satu) buah handphone merk Realme Note 50 warna abu-abu nomor sim card 082131165564.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, saat sampai pada Alamat sesuai titik koordinat yang berada di daerah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Terdakwa I turun dari kendaraan dan mencari narkotika jenis Ganja yang telah dibeli namun tidak ketemu, sehingga kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mencari penginapan lalu sekira pukul 02.30 WIB tiba di hotel Padi, setelah itu Terdakwa I saat masuk kamar hotel mengisi baterai daya handphone miliknya yang mati, kemudian langsung menghubungi kembali akun “@LOSS.SANTO18” untuk menyampaikan bahwa narkotika jenis Ganja tidak ada di lokasi Alamat yang dikirimkan sebelumnya, lalu sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menerima pesan dari akun “@LOSS.SANTO18” berisi alamat pengambilan terbaru narkotika jenis Ganja yang telah dibeli tersebut yaitu dengan titik koordinat -7º08’43.7”S 110º54’12.4”E https://maps.app.goo.gl/hg1SGJom7wSwAo3j7?g_st=awb dengan gambar dan tanda panah beruliskan “Br Dibwh sesuai panah”. Setelah itu sekira pukul 03.20 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat menuju Alamat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol AB-3993-TZ yang disewa rental dengan posisi Terdakwa I mengendarai kendaraan dan Terdakwa II yang dibonceng.
- Bahwa setelah sampai di lokasi sesuai Alamat titik koordinat yang diberikan tersebut, Terdakwa I turun dari kendaraan lalu mengambil dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam kotak plastik kecil yang dibungkus lakban warna cokelat, kemudian Terdakwa I kembali ke kendaraan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bertukar posisi dimana Terdakwa II yang mengendarai kendaraan dan Terdakwa I yang dibonceng. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB saat sampai di gang depan stasiun Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH Bin MUJIYANTO dan Saksi ANDRE ARIAWAN, SH Bin HIRPAN (keduanya adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat dan melakukan penyelidikan) langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi BANU KUSUMA WARDANA Bin YANTO (warga umum) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam kotak plastik kecil yang dibungkus lakban warna cokelat yang diakui oleh Para Terdakwa adalah milik mereka, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Purwodadi tanggal 28 Juli 2025 dengan hasil 1 (satu) Plastik Klip Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 9.55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2300/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 terhadap Barang Bukti Nomor 5685/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih 8,63296 gram dengan Kesimpulan pada pokoknya bahwa BB-5685/2025/NNF berupa berupa ranting, daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II dalam membeli, menerima maupun memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah untuk digunakan sendiri secara bersama-sama dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki ijin dari Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- ATAU ---
Kedua
----- Bahwa Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI dan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Purwodadi-Solo tepatnya di gang depan Stasion Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang sebelumnya telah berhasil melakukan transaksi pembelian narkotika jenis Ganja sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada akun Instagram “@LOSS.SANTO18” dan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.20 WIB telah melakukan pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut di Alamat dengan titik koordinat -7º08’43.7”S 110º54’12.4”E https://maps.app.goo.gl/hg1SGJom7wSwAo3j7?g_st=awb yang berada di wilayah Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, kemudian setelah melakukan pengambilan tersebut tepatnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di gang depan stasiun Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH Bin MUJIYANTO dan Saksi ANDRE ARIAWAN, SH Bin HIRPAN (keduanya adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat dan melakukan penyelidikan) langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi BANU KUSUMA WARDANA Bin YANTO (warga umum) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dalam plastic klip yang dimasukkan ke dalam kotak plastik kecil yang dibungkus lakban warna cokelat yang diakui oleh Para Terdakwa adalah milik mereka, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Purwodadi tanggal 28 Juli 2025 dengan hasil 1 (satu) Plastik Klip Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 9.55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2300/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 terhadap Barang Bukti Nomor 5685/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih 8,63296 gram dengan Kesimpulan pada pokoknya bahwa BB-5685/2025/NNF berupa berupa ranting, daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II dalam memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah untuk digunakan sendiri secara bersama-sama dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki ijin dari Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- ATAU ---
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI dan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Purwodadi-Solo tepatnya di gang depan Stasion Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I FRENGKY GOBAI Anak Dari PETRUS GOBAI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II MAICKEL ARNOLD KAYAME Anak Dari JEFRY KAYAME (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang telah berniat untuk menggunakan Narkotika Jenis Ganja bersama, kemudian telah berhasil melakukan transaksi pembelian narkotika jenis Ganja sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada akun Instagram “@LOSS.SANTO18” dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 03.20 WIB telah melakukan pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut di Alamat dengan titik koordinat -7º08’43.7”S 110º54’12.4”E https://maps.app.goo.gl/hg1SGJom7wSwAo3j7?g_st=awb yang berada di wilayah Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, kemudian setelah melakukan pengambilan tersebut tepatnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di gang depan stasiun Ngrombo, ikut Dusun Depok Kidul, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH Bin MUJIYANTO dan Saksi ANDRE ARIAWAN, SH Bin HIRPAN (keduanya adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat dan melakukan penyelidikan) langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi BANU KUSUMA WARDANA Bin YANTO (warga umum) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dalam plastic klip yang dimasukkan ke dalam kotak plastik kecil yang dibungkus lakban warna cokelat yang diakui adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang akan dipergunakan/dipakai bersama, selanjutnya Para Terdakwa bersama barang bukti Narkotika tersebut dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Purwodadi tanggal 28 Juli 2025 dengan hasil 1 (satu) Plastik Klip Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 9.55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2300/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 terhadap Barang Bukti Nomor 5685/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih 8,63296 gram dengan Kesimpulan pada pokoknya bahwa BB-5685/2025/NNF berupa berupa ranting, daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebelumnya telah menggunakan Narkotika Jenis Ganja, yaitu pengakuan Terdakwa I pada tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di Bukit Bintang Kabupaten Bantul Yogyakarta, sementara Terdakwa II sebelumnya telah menggunakan Narkotika Jenis Ganja pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Depok Jawa Barat dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II setelah berhasil memperoleh Narkotika Jenis Ganja pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2025 rencananya akan menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut bagi masing-masing diri para Terdakwa dan secara bersama-sama dengan cara menggunakan kertas papir lalu dilinting dan dibakar dengan korek api dan selanjutnya dihisap seperti rokok.
- Bahwa Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine masing-masing tanggal 27 Juli 2025, dengan hasil urine atas nama Frengky Gobai Anak Dari Petrus Gobai Positive THC (Ganja, Mariyuana) dan hasil urine atas nama Maickel Arnold Kayame Aak Dari Jefry Kayame positive THC (Ganja, Mariyuana).
- Bahwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Ganja bagi diri sendiri, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki ijin dari Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|