Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2024/PN Pwd 1.MUHAMMAD AFIF BOBY WIJAYA
2.AYUNDA DEWI KUSUMAWARDANI
PT.BANK CENTRAL ASIA,Tbk. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AFIF BOBY WIJAYA
2AYUNDA DEWI KUSUMAWARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayatun rohman Am, SH.MH.MUHAMMAD AFIF BOBY WIJAYA
2Hidayatun rohman Am, SH.MH.AYUNDA DEWI KUSUMAWARDANI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK CENTRAL ASIA,Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan sebagaimana yang terurai diatas dan mengingat Perbuatan Terlawan  yang menimbulkan kerugian besar bagi Para Pelawan, mohon dengan hormat Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, sudilah kiranya memutuskan sebagai hukum: 
 
DALAM PROVISI  ;-------------------------
 
Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan, atas Tanah dan bangunan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. dengan Objek Sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;----------------
 
PRIMAIR : ----------------------------
 
1. Menyatakan menurut hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar; 
 
2. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan, atas Tanah dan bangunan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. terhadap Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; 
 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; ------------------------------
 
4. Menyatakan sah menurut hukum Perikatan Jual Beli tertanggal 11 Maret 2022 antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan  (selaku pejual); 
 
5. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan  yang telah membatalkan sepihak perikatan jual beli tertanggal 11 Maret 2022 antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan  (selaku pejual) adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan; ---------------
 
6. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan  yang telah mengambil secara sepihak uang sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) milik Pelawan yang di setor melalui rekening Bank Central Asia dengan Nomor0810327332 an Budiyanto, yang telah di lakukan blokir saldo, selaku uang muka pembelian objek permohonan Eksekusi adalah tindakan perbuatan melawan hukum; ---------------------
 
7. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan  mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PNPwd. tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Para Pelawan;
 
8. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan uang muka Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah) milik Pelawan yang di setor melalui rekening Bank Central Asia dengan Nomor 0810327332 an Budiyanto, yang telah di lakukan blokir saldo, selaku uang muka pembelian objek permohonan Eksekusi (Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atasnama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro No.88, Kelurahan Kalongan RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan), kepada Pelawan;   
 
9. Menghukum Terlawan  untuk menghitung kembali uang yang sudah di setor Pelawan I melalui rekening Bank Central Asia dengan nomor 0810327332 an Budiyanto  (Turut Terlawan I) yang telah di lakukan blokir saldo oleh Terlawan  guna pelunasan jual/beli yang sudah di sepakati sebagaimana surat pengikatan jual/beli tertanggal 11 Maret 2022; 
 
10. Menghukum Terlawan  untuk merekontruksi ulang Perikatan Jual/Beli antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan  (selaku penjual) dihadapan Notaris/PPAT setempat sebagai rujukan dari surat perikatan jual/beli tertanggal 11 Maret 2022 yang di buat oleh Pelawan dengan Terlawan ; ----------------
 
11. Menghukum Terlawan  untuk membayar kepada Para pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satujuta rupiah) setiap harinya dalam hal terlawan  lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht); 
 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarbij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hukum lainnya; 
 
13. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini; 
 
Apabila yang mulia berkehendak lain;
 
SUBSIDAIR ;------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeno et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak