Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H LEGIMAN Bin SARMANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2337/M.3.41/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEGIMAN Bin SARMANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Legiman Bin Sarmani (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Sekira Pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 , bertempat di dalam gudang atau tempat penggilingan padi ikut Dusun Kanusan RT. 004 RW. 001 Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 00.20 WIB saat terdakwa Legiman Bin Sarmani (Alm) dimintai oleh saksi Marno Bin Supar (Alm) untuk mengecek dan menutup pintu sebelah selatan didalam gudang atau selep padi atau tempat penggilingan padi ikut Dusun Kanusan RT. 004 RW. 001 Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sak gabah atau bulir milik saksi Kasri Bin Sukardi namun terdakwa yang mempunyai niat jahat tidak mengunci pintu gudang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB terdakwa kembali lagi ke Gudang tersebut dan mengambil 9 (sembilan) sak gabah atau bulir milik saksi Kasri tanpa seijin pemiliknya dengan cara awalnya terdakwa masuk ke dalam gudang lewat pintu sebelah selatan yang tidak terdakwa kunci tersebut dan selanjutnya terdakwa mengangkat 9 (sembilan) sak gabah tersebut keluar gudang selanjutnya terdakwa masukkan 9 (sembilan) sak gabah atau bulir milik saksi Kasri kedalam 1 (satu) unit Kbm Grand max warna putih yang dibawa oleh saksi Sunarto Bin Sutoyo tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Kasri , yang mana saat itu terdakwa mengaku kepada saksi Sunarto bahwa 9 (sembilan) sak gabah tersebut adalah miliknya dan hendak dibawa ke Kabupaten Pati ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Bersama dengan saksi Sunarto membawa 9 (sembilan) sak gabah atau bulir padi milik saksi Kasri tersebut ke Dusun Tapen Desa Karanganyar Kecamatam Wedari Jaksa Kabupaten Pati untuk terdakwa jual dan terdakwa selepkan hingga menjadi beras dengan berat 2665 Kg dan Bekatul seberat 65 Kg, kemudian terdakwa menjual beras tersebut seberat 215 Kg dengan harga Rp. 11,000,- (sebelas ribu rupiah) perkilogramnya kepada saksi Naomi Anak dari Tro Tayib (Alm) dan saksi Sukarmi Binti Sukarman sehingga terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 2,365,000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa juga menjual bekatul seberat 65 kg seharga Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya dan mendapat uang sebesar Rp. 162,500,- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan sisa beras dengan berat 50 Kg tersebut terdakwa berikan kepada Orang tua terdakwa sehingga total uang yang terdakwa dapat sebesar Rp. 2,527,500,- (dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi KASRI mengalami kerugian berupa 9 (sembilan) sak gabah atau bulir yang jika dinilai dengan mata uang rupiah kurang lebih sebesar Rp. 3,280,000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

----- Perbuatan terdakwa Legiman Bin Sarmani (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ; ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya