Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.Jak Giya Grenville Coon bin Nigel Roger Morland Coon
2.Muhammad Irfan bin Guslan Tri Maryo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-262/M.3.41/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jak Giya Grenville Coon bin Nigel Roger Morland Coon[Penahanan]
2Muhammad Irfan bin Guslan Tri Maryo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I Jak Giya Grenville Coon Bin Nigel Roger Morland Coon bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Irfan Bin Guslan Tri Maryo,  pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul di 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Pinggir Jalan Raya Purwodadi – Semarang ikut Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II telah bersepakat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan cara iuran/ patungan, selanjutnya terdakwa I menghubungi akun Instagram “smoking kill” sebagai penjual tembakau sintetis, pada intinya penjual tembakau sintetis tersebut menjual dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 gram dan pembayaran dapat dicicil/bertahap dengan membayarkan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II membeli tembakau sintetis dengan cara iuran atau patungan masing-masing senilai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa uang iuran terkumpul, selanjutnya terdakwa I mentransfer uang pembelian tembakau sintetis ke akun aplikasi DANA milik penjual tembakau sintetis (“Smoking kill”), setelah uang pembelian tembakau sintetis terkirim lalu terdakwa I mengirimkan bukti transfer kepada penjual tembakau sintetis di akun Instagram “smoking kill”, uang terkirim pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.15 WIB, terdakwa I mendapatkan Alamat Lokasi pengambilan tembakau sintetis dari penjual tembakau sintetis dengan akun Instagram “smoking kill”, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat Bersama untuk mengambil tembakau sintetis dengan berboncengan menggunakan motor terdakwa I.
-    Bahwa pada sekira pukul 20.45 WIB, terdakwa I dan terdakwa II sampai di Lokasi pengambilan tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan langsung mengambil tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild dengan tangan kiri terdakwa I.
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan seberat 5,53618 gram tersebut positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3332/NNF/2024 tanggal 14 November 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 7338/2024/NNF berupa irisan daun diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih +/- 5,53618 gram di dalam plastik klip warna merah yang di masukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.
 
------- Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Jak Giya Grenville Coon Bin Nigel Roger Morland Coon bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Irfan Bin Guslan Tri Maryo,  pada hari Rabu tangga 13 November 2024 sekitar pukul di 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Pinggir Jalan Raya Purwodadi – Semarang ikut Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:-------
-    Berawal sebelumnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Danang Bin Karmin yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan laporan/ informasi dari Masyarakat bahwa sering ada peredaran Narkotika Golongan I di tempat kejadian, setelah dilakukan penyelidikan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Danang Bin Karmin mencurigai gerak gerik para terdakwa, dan benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis yang di masukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih   di genggam dengan tangan kiri terdakwa I ;
-    Bahwa 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis yang di amankan petugas Kepolisian tersebut, adalah milik para terdakwa yang di beli secara iuran/ patungan masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan seberat 5,53618 gram tersebut positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3332/NNF/2024 tanggal 14 November 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 7338/2024/NNF berupa irisan daun diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih +/- 5,53618 gram di dalam plastik klip warna merah yang di masukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya