| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa KEVIN KRISNANJAYA SUSANTO BIN JUSUF KALA pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 01.15 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl. Purwodadi – Solo tepatnya di sebuah gang ikut Dsn. Kedungmulyo RT. 04 RW. 04 Ds. Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, dengan berat netto 1,05107 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat, tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Bendo RT 102 RW 00 Kel Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul, terdakwa mencoba menghubungi lewat aplikasi Instagram dengan akun terdakwa “kkkkklllleeee”, yang terdakwa hubungi akun penjual tembakau sintetis “real.outlet_putih.id” (Pak Ketua), lalu terdakwa berkomentar di postingan story akun penjual tembakau sintetis yang isinya penawaran tembakau sintetis yang dijual, kemudian dijawab oleh penjual tembakau sintetis bahwa masih ada dan bisa dibeli, lalu terdakwa diberikan nomor rekening untuk transfer uang pembelian tembakau sintetis atas nama Yunita Sary BRI****1502., setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ganja ke nomor rekening BRI an. Yunita Sary ****1502 senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkirim terdakwa mengirimkan bukti transfer terdakwa kirim ke akun penjual tembakau sintetis “real.outlet_putih.id” (Pak Ketua), lalu oleh penjual tembakau sintetis terdakwa diminta untuk menunggu sebentar, tidak lama penjual tembakau sintetis berkata kepada terdakwa jika paket tembakau sintetis senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis atau tidak bisa dibeli, dan yang tersedia siap untuk dibeli adalah tembakau sintetis dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian tembakau sintetis lagi ke nomor rekening Yunita Sary BRI****1502 senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer uang pembelian tembakau sintetis tersebut, lalu oleh penjual tembakau sintetis terdakwa diminta untuk menunggu alamat pengambilan tembakau sintetis, kemudian sejak saat itu penjual tembakau sintetis sempat tidak membalas pesan terdakwa tentang kelanjutan pembelian tembakau sintetis yang terdakwa beli, kemudian terdakwa meminta kepada penjual tembakau sintetis untuk mengembalikan uang pembelian tembakau sintetis yang telah terdakwa kirim, karena tidak ada kepastian tentang tembakau sintetis yang terdakwa beli, lalu terdakwa ditawarkan oleh penjual tersebut untuk diganti dengan narkotika jenis sabu, awalnya terdakwa menolak dengan alasan terdakwa butuh uang terdakwa dikembalikan, tetapi permintaan terdakwa tersebut tidak dibalas, dan pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 17.16 WIB, pada saat posisi terdakwa masih di tempat kerja, terdakwa mengirimkan pesan WA yang isinya terdakwa setuju untuk diganti dengan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa di daerah Kusumanegaran Yogyakarta, terdakwa diminta untuk mengirimkan lagi bukti transfer yang yang sudah terdakwa kirim kepada penjual, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Yunita Sary BRI****1502, setelah itu terdakwa mendapatkan alamat pengambilan sabu di handphone milik terdakwa dari nomor WA +62882006710554, yang isinya lokasi alamat sekitar di daerah Kec. Toroh Kab. Grobogan, lalu terdakwa meminta saksi Hammam untuk diantar menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor, dengan posisi terdakwa di depan dan saksi Hammam dibonceng di belakang, sesampainya di lokasi alamat pengambilan sabu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan saksi Hammam duduk diatas sepeda motor dan mengunggu terdakwa, setelah mencari-cari di sekitar tempat tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) Plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus tissue dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, setelah terdakwa ambil sabu di sela-sela batu dengan tangan kanan, lalu terdakwa sempat melihat isi dari bungkus rokok yang terlihat adalah kertas tissue pembungkus sabu, lalu terdakwa kembali naik sepeda motor dengan posisi terdakwa bonceng di belakang dan saksi Hammam naik di depan, baru berjalan mengendarai sepeda motor beberapa meter, tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, bersama rekan-rekan yang lain petugas Kepolisian resor Grobogan, sambil berkata “berhenti jangan lari”, lalu pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi Didit Dwi Martanto tersebut terdakwa panik dan melempar bungkus rokok berisi sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kanan ketanah, kemudian saksi Didit Dwi Martanto menyuruh terdakwa untuk mengambil kemudian setelah diintograsi barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu-sabu, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa terdakwa dalam hal Menerima, membeli, atau menerima Narkotika Gol. I jenis shabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.17/31/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa KEVIN KRISNANJAYA SUSANTO BIN JUSUF KALA pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 01.15 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl. Purwodadi – Solo tepatnya di sebuah gang ikut Dsn. Kedungmulyo RT. 04 RW. 04 Ds. Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, dengan dengan berat netto 1,05107 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat, tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Bendo RT 102 RW 00 Kel Trimurti Kec Srandakan Kab Bantul, terdakwa mencoba menghubungi lewat aplikasi Instagram dengan akun terdakwa “kkkkklllleeee”, yang terdakwa hubungi akun penjual tembakau sintetis “real.outlet_putih.id” (Pak Ketua), lalu terdakwa berkomentar di postingan story akun penjual tembakau sintetis yang isinya penawaran tembakau sintetis yang dijual, kemudian dijawab oleh penjual tembakau sintetis bahwa masih ada dan bisa dibeli, lalu terdakwa diberikan nomor rekening untuk transfer uang pembelian tembakau sintetis atas nama Yunita Sary BRI****1502., setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ganja ke nomor rekening BRI an. Yunita Sary ****1502 senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkirim terdakwa mengirimkan bukti transfer terdakwa kirim ke akun penjual tembakau sintetis “real.outlet_putih.id” (Pak Ketua), lalu oleh penjual tembakau sintetis terdakwa diminta untuk menunggu sebentar, tidak lama penjual tembakau sintetis berkata kepada terdakwa jika paket tembakau sintetis senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis atau tidak bisa dibeli, dan yang tersedia siap untuk dibeli adalah tembakau sintetis dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian tembakau sintetis lagi ke nomor rekening Yunita Sary BRI****1502 senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer uang pembelian tembakau sintetis tersebut, lalu oleh penjual tembakau sintetis terdakwa diminta untuk menunggu alamat pengambilan tembakau sintetis, kemudian sejak saat itu penjual tembakau sintetis sempat tidak membalas pesan terdakwa tentang kelanjutan pembelian tembakau sintetis yang terdakwa beli, kemudian terdakwa meminta kepada penjual tembakau sintetis untuk mengembalikan uang pembelian tembakau sintetis yang telah terdakwa kirim, karena tidak ada kepastian tentang tembakau sintetis yang terdakwa beli, lalu terdakwa ditawarkan oleh penjual tersebut untuk diganti dengan narkotika jenis sabu, awalnya terdakwa menolak dengan alasan terdakwa butuh uang terdakwa dikembalikan, tetapi permintaan terdakwa tersebut tidak dibalas, dan pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 17.16 WIB, pada saat posisi terdakwa masih di tempat kerja, terdakwa mengirimkan pesan WA yang isinya terdakwa setuju untuk diganti dengan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa di daerah Kusumanegaran Yogyakarta, terdakwa diminta untuk mengirimkan lagi bukti transfer yang yang sudah terdakwa kirim kepada penjual, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Yunita Sary BRI****1502, setelah itu terdakwa mendapatkan alamat pengambilan sabu di handphone milik terdakwa dari nomor WA +62882006710554, yang isinya lokasi alamat sekitar di daerah Kec. Toroh Kab. Grobogan, lalu terdakwa meminta saksi Hammam untuk diantar menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor, dengan posisi terdakwa di depan dan saksi Hammam dibonceng di belakang, sesampainya di lokasi alamat pengambilan sabu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan saksi Hammam duduk diatas sepeda motor dan mengunggu terdakwa, setelah mencari-cari di sekitar tempat tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) Plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus tissue dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, setelah terdakwa ambil sabu di sela-sela batu dengan tangan kanan, lalu terdakwa sempat melihat isi dari bungkus rokok yang terlihat adalah kertas tissue pembungkus sabu, lalu terdakwa kembali naik sepeda motor dengan posisi terdakwa bonceng di belakang dan saksi Hammam naik di depan, baru berjalan mengendarai sepeda motor beberapa meter, tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, bersama rekan-rekan yang lain petugas Kepolisian resor Grobogan, sambil berkata “berhenti jangan lari”, lalu pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi Didit Dwi Martanto tersebut terdakwa panik dan melempar bungkus rokok berisi sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kanan ketanah, kemudian saksi Didit Dwi Martanto menyuruh terdakwa untuk mengambil kemudian setelah diintograsi barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu-sabu, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti narkotika jenis shabu-sabu tersebut dalam penguasaan diri dan milik terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.17/31/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
|