Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU 1.MUSTOPA
2.FATONAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSTOPA
2FATONAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.174.741,00
Petitum
I. Primair :
 
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 89551905/6020/01/2022 tanggal 25 Januari 2022; 
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 89551905/6020/01/2022 tanggal 25 Januari 2022; 
6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 142.174.741,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 142.174.741,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 105.190.012,-
Tunggakan Bunga Rp. 36.984.729,-;
 
8. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawnagharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2112/Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan atas nama MUSTOPA, dengan luas ±1460 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 458/Ds/swd/88 tanggal 26/12/1988, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak