INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Pwd | 1.NANING SELAWATI 2.SUKIS |
1.PT. BPR SEMERU 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG 3.BPN KABUPATEN GROBOGAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Pwd | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; --------------
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pengiklanan/melakukan pengumuman dijual lelang atas anggunan milik Para Penggugat SHM Nomor. 3766 atas nama “SUKIS” (Penggugat II) dengan harga dibawah nilai wajar/pasaran tanpa melakukan ulang appraisal nilai jaminan terbaru adalah Perbuatan Melawan Hukum; ---------------------------------
3. Menyatakan bahwa agunan milik Para Penggugat SHM Nomor. 3766 atas nama “SUKIS” (Penggugat II) tidak bisa diajukan lelang Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (KPKLN) Semarang (Turut Tergugat I) oleh Terggugat, sebelum adanya pemulihan Harga sesuai dengan harga pasaran serendahnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang berlamat di Jl. P. Diponegoro No. 11 A Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah; ---------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Imateril kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara a quo; -------------
7. Menghukum Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat dimedia nasional dan lokal pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; -------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -----------------------------
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; ------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
