Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.MUTA'ALIM, S.H.
DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/M.3.41/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2MUTA'ALIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 15.55 WIB dan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.41 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO tepatnya di Dusun Kedung Gedang RT 005 RW 001 Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap saksi (korban) WALIJO Bin SUHARTO, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO yang untuk selanjutnya dapat disebut sebagai Terdakwa menghubungi saksi WALIJO Bin SUHARTO sehubungan dengan tawaran pembayaran pajak dan mutasi yang telah mereka sepakati sebelumnya di tempat cucian motor di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dengan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruoiah) yang telah saksi WALIJO Bin SUHARTO transfer melalui Livin Mandiri ke Bank BRI a.n DICKI DERMAWAN, yang mana Terdakwa memiliki niat untuk mengelabuhi saksi WALIJO Bin SUHARTO pada saat berada di tempat cucian motor dengan cara menawari saksi WALIJO Bin SUHARTO dengan mengaku memiliki kenalan di POLDA yang bisa mengurus pajak dan mutasi kendaraan bermotor. Kemudian Terdakwa dan saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI datang ke rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO untuk mengambil STNK dan BPKB Sepeda Motor yang akan diuruskan pajak dan mutasinya oleh Terdakwa, akan tetapi karena Terdakwa memiliki tanggungan kurang bayar pada bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka oleh Terdakwa terhadap STNK dan BPKB tersebut Terdakwa jadikan jaminan di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN tersebut diatas;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.25 WIB, Terdakwa melihat postingan account “antocebonk” di market place Facebook yang memosting 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R yang dijual dengan harga Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu Terdakwa memiliki niat untuk menawarkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi WALIJO Bin SUHARTO untuk menawarkan 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R dengan menyertakan foto SPM yang Terdakwa ambil gambar (screenshoot) pada market place Facebook yang di posting oleh akun Facebook “antocebonk”  dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, yang mana agar terlihat lebih meyakinkan, Terdakwa mengatakan bahwa pemilik 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R tersebut adalah saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI yaitu teman Terdakwa yang beralamatkan di Blora. Maksud Terdakwa menawarkan dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah agar saksi WALIJO Bin SUHARTO tertarik dengan penawaran Terdakwa dan apabila saksi WALIJO Bin SUHARTO telah mengirimkan uang tersebut, Terdakwa memiliki rencana untuk membelikan SPM unit lain yang nantinya Terdakwa akan modifikasi menyerupai gambar yang Terdakwa perlihatkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, bukan untuk membeli SPM yang Terdakwa perlihatkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO sebelumnya. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi, Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI selaku pemilik SPM YAMAHA FIZ R tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 15.55 WIB saksi WALIJO Bin SUHARTO memberikan uang muka senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi WALIJO Bin SUHARTO transfer ke Rekening BRI a.n FAHRI FAJAR MAULANA. Kemudian uang yang telah di transfer ke rekening saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI diminta Terdakwa untuk mentransfer kembali ke rekening Terdakwa, akan tetapi hanya bisa tertransfer sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena saldo limit;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.41 WIB saksi WALIJO Bin SUHARTO mentransfer pelunasan sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa mengatakan akan mengambil 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZR dan akan mengantarkan SPM tersebut ke rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO pada tanggal 26 Juni 2025. Terdakwa meyakinkan saksi WALIJO Bin SUHARTO dengan cara Terdakwa mengatakan pelunasannya menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu, kemudian saat sudah mendapatkan kabar bahwa SPM tersebut sudah diambil Terdakwa, saksi WALIJO Bin SUHARTO mentransfer penggantian pelunasan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa. Akan tetapi hingga pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 Terdakwa tidak dapat dihubungi dan belum menghantarkan SPM tersebut diatas. Sehingga saksi WALIJO Bin SUHARTO mencari dan menelusuri keberadaan Terdakwa , yang mana pada saat itu Terdakwa berhasil ditemukan keberadaannya di daerah Rejosari perjalanan ke arah timur, kemudian Terdakwa diberhentikkan saksi WALIJO Bin SUHARTO di SPBU Mayahan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan dan didapati bahwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar kekurangan bayar di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), membeli onderdil motor dan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta didapati bahwa  STNK dan BPKB SPM YAMAHA RXK milik saksi WALIJO Bin SUHARTO dijadikan jaminan di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN di daerah Wirosari Kabupaten Grobogan karena Terdakwa kurang bayar  sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi WALIJO Bin SUHARTO menebus STNK dan BPKB dengan membayar sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diatas;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan Penipuan dan atau Penggelapan tersebut diatas mengakibatkan saksi WALIJO Bin SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.


Atau
Kedua : 

Bahwa terdakwa DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 15.55 WIB dan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.41 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO tepatnya di Dusun Kedung Gedang RT 005 RW 001 Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap saksi (korban) Subchan Bin Kamsuri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO yang untuk selanjutnya dapat disebut sebagai Terdakwa menghubungi saksi WALIJO Bin SUHARTO sehubungan dengan tawaran pembayaran pajak dan mutasi yang telah mereka sepakati sebelumnya di tempat cucian motor di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dengan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruoiah) yang telah saksi WALIJO Bin SUHARTO transfer melalui Livin Mandiri ke Bank BRI a.n DICKI DERMAWAN, yang mana Terdakwa memiliki niat untuk mengelabuhi saksi WALIJO Bin SUHARTO pada saat berada di tempat cucian motor dengan cara menawari saksi WALIJO Bin SUHARTO dengan mengaku memiliki kenalan di POLDA yang bisa mengurus pajak dan mutasi kendaraan bermotor. Kemudian Terdakwa dan saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI datang ke rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO untuk mengambil STNK dan BPKB Sepeda Motor yang akan diuruskan pajak dan mutasinya oleh Terdakwa, akan tetapi karena Terdakwa memiliki tanggungan kurang bayar pada bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka oleh Terdakwa terhadap STNK dan BPKB tersebut Terdakwa jadikan jaminan di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN tersebut diatas;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.25 WIB, Terdakwa melihat postingan account “antocebonk” di market place Facebook yang memosting 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R untuk dijual dengan harga Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu Terdakwa memiliki niat untuk menawarkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, sehingga Terdakwa kembali menghubungi saksi WALIJO Bin SUHARTO untuk menawarkan 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R dengan menyertakan foto SPM yang Terdakwa ambil gambar (screenshoot) pada market place Facebook yang di posting oleh akun Facebook “antocebonk”  dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, yang mana agar terlihat lebih meyakinkan, Terdakwa mengatakan bahwa pemilik 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZ R tersebut adalah saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI yaitu teman Terdakwa yang beralamatkan di Blora. Maksud Terdakwa menawarkan dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah agar saksi WALIJO Bin SUHARTO tertarik dengan penawaran Terdakwa dan apabila saksi WALIJO Bin SUHARTO telah mengirimkan uang, Terdakwa memiliki rencana untuk membelikan SPM unit lain yang nantinya Terdakwa akan modifikasi menyerupai gambar yang Terdakwa perlihatkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO, bukan gambar SPM yang Terdakwa perlihatkan kepada saksi WALIJO Bin SUHARTO sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 15. 55 WIB saksi WALIJO Bin SUHARTO memberikan uang muka senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi WALIJO Bin SUHARTO transfer ke Rekening BRI a.n FAHRI FAJAR MAULANA. Kemudian uang yang telah di transfer ke rekening saksi FAHRI FAJAR MAULANA Bin MARJUNI diminta Terdakwa untuk mentransfer kembali ke rekening Terdakwa, akan tetapi hanya bisa tertransfer sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena saldo limit;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.41 WIB saksi WALIJO Bin SUHARTO mentransfer pelunasan sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa mengatakan akan mengambil 1 (satu) unit SPM YAMAHA FIZR dan akan mengantarkan SPM tersebut ke rumah saksi WALIJO Bin SUHARTO pada tanggal 26 Juni 2025, akan tetapi hingga pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 Terdakwa tidak dapat dihubungi dan belum menghantarkan SPM tersebut diatas. Setelah saksi WALIJO Bin SUHARTO mencari dan menelusuri, ditemukan keberadaan Terdakwa di daerah Rejosari perjalanan ke arah timur, kemudian Terdakwa diberhentikkan saksi WALIJO Bin SUHARTO di SPBU Mayahan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan dan didapati bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar kekurangan bayar di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), membeli onderdil motor dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta didapati bahwa  STNK dan BPKB SPM YAMAHA RXK milik saksi WALIJO Bin SUHARTO dijadikan jaminan di bengkel milik saksi ALFIAN AGUS PRASETYO Bin SULASIPIN di daerah Wirosari Kabupaten Grobogan karena Terdakwa kurang bayar  sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi WALIJO Bin SUHARTO menebus STNK dan BPKB dengan membayar sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diatas;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan Penipuan dan atau Penggelapan tersebut diatas mengakibatkan saksi WALIJO Bin SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya