Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2025/PN Pwd Bank Bri Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung Slamet Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Bri Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Slamet Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.886.410,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101211795/5997/03/23 tanggal 21 Maret 2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101211795/5997/03/23 tanggal 21 Maret 2023;
5.    Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 60.886.410,-;
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar sisa hutang Tergugat  sebesar Rp. 60.886.410,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 56.271.140,-
Tunggakan Bunga Rp. 4.615.270,-;
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 653/Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan atas nama Slamet Wahyudi, dengan luas ±830 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 2/Mrisi/2003 tanggal 08-02-2003 tanggal 20-10-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;
8.    Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak