Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101211795/5997/03/23 tanggal 21 Maret 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101211795/5997/03/23 tanggal 21 Maret 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 60.886.410,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 60.886.410,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 56.271.140,-
Tunggakan Bunga Rp. 4.615.270,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 653/Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan atas nama Slamet Wahyudi, dengan luas ±830 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 2/Mrisi/2003 tanggal 08-02-2003 tanggal 20-10-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|