INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | Bank Rakyat Indonesia Unit Godong | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108457710/5993/11/23 yang melanggar ketentuan klausula baku BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada Turut Tergugat I melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan Nomor 04932/2022 tanggal 25-07-2022 menjadi BATAL DEMI HUKUM dengan terdapat pelanggaran ketidaksesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur;
6. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi sengketa antara Debitur dengan Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |