Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H 1.EKO PURNOMO anak dari PURNOMO
2.ANDIKA PAMBUDI SETIANTO bin SUGIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2345/M.3.41/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURNOMO anak dari PURNOMO[Penahanan]
2ANDIKA PAMBUDI SETIANTO bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :    
    Bahwa terdakwa I EKO PURNOMO ANAK DARI PURNOMO dan terdakwa II  ANDIKA PAMBUDI SETIANTO BIN SUGIYANTO, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Purwodadi - Solo tepatnya di Warung Makan Seafood Tenda Rahayu ikut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I EKO PURNOMO anak dari PURNOMO dihubungi oleh saudara VENDRA (DPO) dengan maksud membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa I EKO PURNOMO menghubungi Saudara HAN (DPO) selaku penjual untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 4,300,000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa kemudian Terdakwa I EKO PURNOMO mentransfer uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA 1490828890 atas nama SARMO sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis shabu ;
-    Bahwa selanjutnya terdakwa I EKO PURNOMO di berikan alamat pengambilan oleh saudara HAN, kemudian Terdakwa I EKO PURNOMO mendatangi tempat pengambilan di daerah Bekonang Kabupaten Sukoharjo, tepatnya dibawah belakang tiang listrik di pinggir jalan, dan setelah Terdakwa I EKO PURNOMO berhasil mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa I EKO PURNOMO segera meninggalkan tempat pengambilan.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa I EKO PURNOMO bagi menjadi 7 (tujuh) paket dalam plastik klip, lalu Terdakwa I EKO PURNOMO mengajak Terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut menuju ke Purwodadi Grobogan tepatnya di Warung Makan Lamongan di dekat gapura batas kota dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Barang Light Truck Dump, Merk : Hino, Nopol : AD-9936-NA, Warna : Hijau, Tahun Pembuatan : 2012, Noka : MKJEC1JG43C5060285, Nosin : W04DTRJ62532 dan nantinya terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO akan diberikan imbalan sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai imbalan jika sudah selesai mengantarkan shabu tersebut , kemudian terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO bersedia dan keduanya sepakat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Purwodadi ke lokasi dimaksud dimana terdakwa I EKO PURNOMO saat itu memberikan uang Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO untuk membeli solar truk selanjutnya para terdakwa pergi menuju ke Purwodadi Grobogan dengan membawa narkotika Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara VENDRA (DPO) HINGGA AKHIRNYA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB sesampainya para terdakwa di Warung Makan Seafood Tenda Rahayu ikut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan maka kemudian para terdakwa ditangkap oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO dan saksi RICHY SETYO PAMBUDI selaku petugas sat res narkoba polres grobogan ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli EKO PURNOMO anak dari PURNOMO tersebut yaitu :
•    2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristaol dengan berat bersih keseluruhan adalah 1,39653  gram dan positif (+) mengandung Metamfetamina.
•    5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristaol dengan berat bersih keseluruhan adalah 3,27673 gram dan positif (+) mengandung Metamfetamina.
sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3082 / NNF / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh : 
a.    Ajun Komisaris Besar Polisi Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech.; Nrp. 77111013; Selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
b.    Pembina Eko Fery Prasetyo, S.Si; Nip. 19830214200801101; Selaku Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
c.    Penata Tk. I Dany Apriastuti, A.Md Farm., S.E.; Nip. 1978040420031220002 selaku Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 6758/2024/NNF dan BB – 6759/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjadi perantara/ membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,39653  gram dan 3,27673  gram dari saudara HAN tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa I EKO PURNOMO ANAK DARI PURNOMO dan terdakwa II  ANDIKA PAMBUDI SETIANTO BIN SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;     

ATAU
Kedua :
    Bahwa terdakwa I EKO PURNOMO ANAK DARI PURNOMO dan terdakwa II  ANDIKA PAMBUDI SETIANTO BIN SUGIYANTO, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 , bertempat di Jalan Purwodadi - Solo tepatnya di Warung Makan Seafood Tenda Rahayu ikut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :    
-    Berawal pada pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 terdakwa I EKO PURNOMO ANAK DARI PURNOMO dan terdakwa II  ANDIKA PAMBUDI SETIANTO BIN SUGIYANTO yang sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu yang telah dibeli sebelumnya oleh terdakwa I EKO PURNOMO lalu pergi menuju ke Jalan Purwodadi - Solo tepatnya di Warung Makan Seafood Tenda Rahayu ikut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Barang Light Truck Dump, Merk : Hino, Nopol : AD-9936-NA, Warna : Hijau, Tahun Pembuatan : 2012, Noka : MKJEC1JG43C5060285, Nosin : W04DTRJ62532 dan kemudian keduanya bertemu dengan saudara VENDRA (DPO) untuk menyerahkan narkotika golongan I, namun belum sempat para terdakwa menyerahkan narkotika golongan I tersebut maka saksi DIDIT DWI MARTANTO dan saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. serta Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Purwodadi - Solo Ikut Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan sering terjadi adanya peredaran Narkotika, selanjutnya saksi DIDIT DWI MARTANTO dan saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. serta Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat tersebut dan saksi DIDIT DWI MARTANTO serta saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. mencurigai gerak-gerik para terdakwa untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap diri para terdakwa dan setelah di lakukan penggeledahan maka ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu yang yang dikuasai oleh terdakwa I EKO PURNOMO, kemudian saksi DIDIT DWI MARTANTO, saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. kembali melakukan penggeledahan Mobil Barang Light Truck Dump, Merk : Hino, Nopol : AD-9936-NA, Warna : Hijau yang terparkir di depan Warung Makan Seafood Rahayu dan di temukan 5 (lima) Paket Plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus kertas warna putih yang di solasi warna hitam dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya yang disimpan di atap kabin Mobil Barang Light Truck Dump milik terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO selanjutnya para terdakwa di amankan oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO bin DJASMAN, saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. Bin MUJIYANTO di Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli EKO PURNOMO anak dari PURNOMO tersebut yaitu :
•    2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristaol dengan berat bersih keseluruhan adalah 1,39653  gram dan positif (+) mengandung Metamfetamina.
•    5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristaol dengan berat bersih keseluruhan adalah 3,27673 gram dan positif (+) mengandung Metamfetamina.
sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3082 / NNF / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh :
a.    Ajun Komisaris Besar Polisi Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech.; Nrp. 77111013; Selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
b.    Pembina Eko Fery Prasetyo, S.Si; Nip. 19830214200801101; Selaku Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
c.    Penata Tk. I Dany Apriastuti, A.Md Farm., S.E.; Nip. 1978040420031220002 selaku Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 6758/2024/NNF dan BB – 6759/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjadi membawa, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,39653  gram dan 3,27673  gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;

Perbuatan I EKO PURNOMO ANAK DARI PURNOMO dan terdakwa II ANDIKA PAMBUDI SETIANTO BIN SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;     

Pihak Dipublikasikan Ya