INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.NURSOLEKAN 2.MUALIMAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 98.298.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4058, Atas Nama NURSOLEKAN yang terletak di Desa Putatsari , Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Luas 2660 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02427//Putatsari/2018;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 98.298.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 62.298.000,- (Enam puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4058, Atas Nama NURSOLEKAN yang terletak di Desa Putatsari , Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Luas 2660 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02427//Putatsari/2018; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
