Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. AMMIRATUL UMI NUR HIDAYAH Binti (Alm) BUDI SANTOSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1340/M.3.41/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMMIRATUL UMI NUR HIDAYAH Binti (Alm) BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
 
P – 29
 

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-49/M.3.41/Eku.2/07/2024
A.    Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap    :    Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Almarhum) Budi Santoso.
Tempat lahir    :    Grobogan.
Umur/tanggal lahir    :    24 Tahun / 21 Juni 2000.
Jenis Kelamin    :    Perempuan.
Kebangsaan    :    Indonesia.
Tempat Tinggal    :    Gundi RT 02 RW 01 Kelurahan Gundi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Domisili di Desa Ngeluk RT 08 RW 01 Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Agama    :    Islam.
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta.
Pendidikan    :    SMP (Sederajat).
NIK    :    3315036101000003.
B.    Riwayat Penangkapan Dan Penahanan:
a.    Penangkapan    :    01 Juni 2024;
b.    Penahanan
-    Penyidik    :    Rutan/Lapas, sejak tanggal 02 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024;
-    Perpanjangan PU    :    Rutan/Lapas, sejak tanggal 22 Juni 2024 s.d 31 Juli 2024;
-    Penuntut Umum    :    Rutan/Lapas, sejak tanggal 24 Juli 2024 s.d 12 Agustus 2024;

C.    Dakwaan: Kesatu:
Bahwa terdakwa Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Almarhum) Budi Santoso pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di Kost Dewata Ganesha ikut Lingkungan Kwarungan Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal dari kesepakatan jual beli 20 (dua puluh) butir obat warna putih logo “Y” seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Andi Setiawan Bin Kaiman melalui aplikasi Whatssapp (WA) +62 896-1903-8866;
-    Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Andi Setiawan Bin Kaiman, selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat warna putih logo “Y” kepada saksi Andi Setiawan Bin Kaiman dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang diantaranya sudah dijual/diedarkan terdakwa kepada saksi Andi Setiawan Bin Kaiman dan milik terdakwa sendiri ternyata mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan:
 
BB - 3707/2024/NOF, BB - 3710/2024/NOF, 3711/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G (sediaan farmasi);
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengedarkan/menjual obat tablet berlogo “Y” kepada saksi Andi Setiawan Bin Kaiman tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu karena kemasan dari obat tersebut tidak terbungkus dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena matahari secara langsung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau Kedua:

Bahwa terdakwa Ammiratul Umi Nur Hidayah Alias Mira Binti (Almarhum) Budi Santoso pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 19.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di Kost Dewata Ganesha ikut Lingkungan Kwarungan Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dalam melakukan penyelidikan praktik kefamarsian, kemudian mendapatkan informasi dari saksi Andi Setiawan Bin Kaiman bahwa terdakwa diduga melakukan praktik kefarmasian (menyimpan) obat keras daftar G;
-    Bahwa kemudian saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa menyimpan 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan +/- 1690 (seribu enam ratus sembilan puluh) butir dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet berlogo “Y” dengan jumlah @ 10 (sepuluh) butir;
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan:
BB - 3708/2024/NOF, BB - 3709/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat tablet berlogo “Y” tersebut tidak memiliki surat/sertifikat kompentensi atau keahlian di bidang kefarmasian ataupun surat kewenangan dari pihak yang berwenang (terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian atau kesehatan).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2024

 

Pihak Dipublikasikan Ya