1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(E-KTP) Pemohon Nomor: 3315166603930001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 29 – 03 – 2023. Bahwa
tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama RATNA PURNAMASARI Lahir di
Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1993
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca
nama RATNA PURNAMASARI Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan
03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) adalah sah
menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Keluarga (KK) Pemohon Nomor:
315160801200007 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Grobogan tanggal 08 – 01 – 2020. Bahwa tahun lahir Pemohon yang semula
tertulis / terbaca nama RATNA PURNAMASARI Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua
puluh enam) Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh tiga) dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca RATNA PURNAMASARI Lahir
di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1987
(seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa
Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ; |