Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2025/PN Pwd RATNA PURNAMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA PURNAMASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.RATNA PURNAMASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik 
     (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315166603930001  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas 
     Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  29 – 03 – 2023. Bahwa 
     tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca  nama RATNA PURNAMASARI  Lahir  di  
     Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam)  Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1993 
     (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) dirubah / diperbaiki  menjadi  tertulis / terbaca  
      nama  RATNA PURNAMASARI  Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 
      03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) adalah sah 
      menurut hukum;
3.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Keluarga (KK) Pemohon Nomor:   
     315160801200007   yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
     Kabupaten Grobogan tanggal  08 – 01 – 2020. Bahwa tahun lahir Pemohon yang semula 
     tertulis / terbaca nama RATNA PURNAMASARI   Lahir  di  Grobogan pada Tanggal 26 (dua 
     puluh enam)  Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan 
     puluh tiga) dirubah  / diperbaiki   menjadi   tertulis / terbaca RATNA PURNAMASARI  Lahir 
     di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 03 (kosong tiga / Maret) Tahun 1987 
     (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) adalah sah menurut hukum;
4.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada 
     Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa 
     Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5.  Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak