INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
166/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI Unit Brati | 1.Fadi Purwito 2.Niamah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 166/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.314.429,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105765780/6016/08/23 tanggal 31 Agustus 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105765780/6016/08/23 tanggal 31 Agustus 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 135.314.429,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 135.314.429,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 130.162.449,-
Tunggakan Bunga Rp. 5.151.980,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM 01173/Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Fadi Purwito, dengan luas ±360 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 103/KRONGGEN/2006 tanggal 06-03-2006, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |